Setiap aset pasti memiliki nilai yang diberikan untuk aset tersebut. Namun, nilai itu akan berbeda-beda jika tidak ditetapkan berdasarkan standar dan cara pengukuran yang sama. Aset pada pembahasan kali ini dinilai dengan metoda dan cara-cara yang sudah memiliki ketetapan standar yang pasti. Maka dari itu mari kita bahas apa itu penilaian aset sebenarnya....
Penilaian Aset
Definisi Penilaian Aset menurut para ahli :
Menurut Dr. A. Gima Sugiama (Sugiama, 2013) : Proses kegiatan Penilai dalam memberikan suatu estimasi atas nilai ekonomi suatu properti, baik harta berwujud (tangible assets) maupun harta tidak berwujud (intangible assets), berdasarkan hasil analisis terhadap fakta-fakta yang objectif dan relevan dengan menggunakan teknik, metode dan prinsip-prinsip penilaian yang berlaku.
Menurut The
Appraisal of Real Estate
(American Institute of Real Estate Appraisers
of the National Association of Realtor
S, 1983) (dalam Resmi, 2003) : “asset appraisal is the process of estimating market value,
invested value, insurable value,or other properly defined value of an identified interest or interest in
a specific parcel
or parcels of real estate as of a given
date”
Menurut Hariono (2007:79) : Penilaian
aset ditentukan oleh bagaimana aset tersebut digunakan dan atau bagaimana aset
tersebut diperdagangkan di pasar.
Tujuan Penilaian Aset
Sugiama, A. Gima. 2015. Handout Penilaian Aset. Bandung : Polban
- Melengkapi aplikasi pinjaman
- Pengembalian & rehabilitasi perusahaan
- Perusahaan yang akan "go public"
- Penutupan asuransi
- Perusahaan merger/ akusisi
- Pemindahan hak
- Likwidasi perusahaan
- Penetapan NJOP PBB
Menurut Bambang Sujono (Sujono, 2011) : Tujuan penilaian property : Penilaian untuk tujuan penjualan,
Penilaian untuk tujuan pembelian, Penilaian untuk tujuan sewa, Penilaian
untuk tujuan jaminan mendapatkan pinjaman, Penilaian untuk tujuan
asuransi, Penilaian untuk tujuan penggabungan perusahaan (merger),
Penilaian untuk tujuan Go Public, Penilaian untuk tujuan yang berkaitan dengan kebijakan pemerintah dan Undang-undang.
Kegiatan
penilaian ditujukan untuk melakukan
estimasi dan memprediksi nilai
dari sesuatu barang dengan tujuan mendapatkan
perkiraan nilainya. Konsep
nilai dalam pengertian tersebut dikelompokkan
menjadi nilai pasar (market value),
nilai asuransi (insurable value),
nilai terkait operasi (going-concern value),
nilai likuidasi (liquidation value),
nilai kena pajak (assessment value),
nilai bangunan, dan nilai investasi (use value and investment value).
Jenis Penilaian Aset :
Sugiama, A. Gima. 2015. Handout Penilaian Aset. Bandung : Polban
Berdasarkan kepentingan penggunaan hasil penilaian:
- Penilaian Bisnis adalah menghitung nilai aset atas dasar nilai fisik untuk kepentingan bisnis di masa datang dengan dasar aset masa kini.
- Penilaian Properti adalah menghitung atau menilai aset atas objek yang dinilai secara fisik pada saat penilaian dilaksanakan.
Penilaian Internal dan Eksternal
Sugiama, A. Gima. 2015. Handout Penilaian Aset. Bandung : Polban
- Penilai Internal adalah Pegawai Negeri Sipil DJKN Depkeu
- Penilai Eksternalboleh digunakan sebagai penilai Barang Milik Negara apabila diperintahkan oleh ketentuan perundang-undangan yang berlaku, tidak cukup tersedia penilai internal, atau terdapat anggaran untukl menggumakan jasa penilai eksternal.
Hasil dari penilaian adalah laporan Penilaian yang berisi
Sugiama, A. Gima. 2015. Handout Penilaian Aset. Bandung : Polban
- Uraian Objek Penilaian
- Tujuan penilaian
- Tanggal survei lapangan
- Tanggal penilaian
- Hasil analisa data
- Pendekatan Penilaian
- Kesimpulan nilai
Proses Penilaian Aset :
Sugiama, A. Gima. 2015. Handout Penilaian Aset. Bandung : Polban
Menurut Dr. A. Gima Sugiama (Sugiama, 2015)
Secara umum, terdapat tiga cara pendekatan yang
dipergunakan dalam proses penilaian suatu properti, yaitu: 1) pendekatan
perbandingan harga pasar (sales
competition approach), 2) pendekatan biaya (cost approach), 3) pendekatan pendapatan (income capitalization approach).
Pendekatan pertama dilakukan dengan cara membandingkan
objek yang akan dinilai dengan objek yang nilai jualnya sudah diketahui. Dalam
hal objek yang serupa tidak diketahui nilai jualnya maka harga jual dari objek
lain yang sejenis biasanya dapat dipertimbangkan sebagai bukti terbaik dari
nilai pasar. Segala bentuk transaksi dalam persepsi nilai pasar adalah dalam
bentuk tunai. Pendekatan
ini mempunyai kelemahan karena sulitnya memperoleh data transaksi jual-beli di pasar
dan sering kali objek yang dinilai tidak identik dengan properti yang diketahui
harga jualnya.
Pendekatan kedua dilakukan dengan cara memperkirakan
biaya-biaya yang dikeluarkan untuk membuat atau mengadakan properti yang
dinilai. Pendekatan ini diterapkan untuk menilai bangunan
dan
dijadikan dasar dari penilaian bangunan, sedangkan untuk menilai tanah saja atau tanah dan bangunan perlu
diperhatikan beberapa komponen yang lain yaitu: nilai tanah, ditentukan dengan
menggunakan pendekatan perbandingan harga pasar; biaya investasi khususnya
untuk konstruksi bangunan, ditentukan dengan memperhitungkan seluruh biaya yang
telah dikeluarkan dalam rangka memperbaiki atau mempertahankan nilai bangunan tersebut;
penyusutan, yang dibedakan atas penyusutan fisik, penyusutan fungsi, dan
penyusutan ekonomi. Terdapat dua metode penilaian dalam
pendekatan ini yaitu metode kalkulasi biaya dan metode biaya pengganti
terdepresiasi (Hariono, 2007:52). Metode kalkulasi biaya sesuai digunakan untuk
menentukan indikasi nilai pasar dari properti bukan khusus (non specialised properties). Sedangkan Metode
biaya pengganti terdepresiasi adalah penilaian yang didasarkan kepada estimasi
nilai pasar saat ini atas tanah untuk penggunaan yang ada ditambah dengan biaya
pengganti (atau biaya reproduksi) kotor saat ini dari bangunan dikurangi
kerusakan fisik dan semua bentuk keusangan dan optimasi yang relevan. Hasil
dari metode biaya pengganti yaitu estimasi berdasarkan pada potensi keuntungan.
Pendekatan ketiga dilakukan dengan cara memproyeksikan seluruh
pendapatan properti tersebut dikurangi dengan biaya operasi. Hasil penghitungan
tersebut dikapitalisasi dengan suatu tingkat suku bunga pengembalian modal dan
keuntungan (return on investment).
Pendekatan ini diterapkan khusus untuk menilai properti yang menghasilkan
keuntungan secara langsung, seperti hotel, perkantoran, apartemen, pusat perbelanjaan,
dan tempat hiburan.
Sumardjono (2002) menyebutkan dalam Siti Resmi bahwa
nilai properti (tanah) sebagai dasar ganti kerugian akibat pengambilalihan/
perolehan tanah untuk kegiatan pembangunan atau keperluan lain harus didasarkan
pada nilai pengganti (replacement value).
Nilai pengganti yang dimaksudkan adalah bahwa masyarakat harus dapat memperoleh
tanah dan bangunan pengganti yang besaran dan kualitasnya setara dengan tanah
dan bangunan yang semula dimiliki oleh masyarakat yang bersangkutan atau mampu
menghasilkan pendapatan yang setara dengan pendapatan sebelum tanahnya diambil
alih.
Daftar Rujukan :
http://ejournal.undip.ac.id/index.php/modul/article/view/1454. diunduh pada 31 Januari 2016, pukul 22:20.
http://sahidsutomo.blogspot.co.id/2013/10/penilaian-aset.html. diunduh pada 25 Januari 2016, pukul 23:08.
Hariyono, Arik (2007), Prinsip & Teknik Manajemen Kekayaan Negara. Jakarta : Departemen Keuangan Republik Indonesia Badan dan Pelatihan Keuangan Umum
Resmi, Siti S. Urgensi Penilaian Properti dalam Tatanan Ekonomi Masyarakat. Pengertian Properti Usahawan (hal.17) No. 03 Th XXXII Maret 2003
Sugiama, A. Gima. 2015. Handout Penilaian Aset. Bandung: Polban
Tidak ada komentar:
Posting Komentar